• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

OIKN Terima 220 LOI dari Calon Investor Dalam dan Luar Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Mei 2023 - 00:20
in Internasional
titik-nol-nusantara

Ilustrasi - Wisatawan berkunjung ke lokasi Titik Nol Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Antara/Bayu Pratama S/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Jumlah tersebut termasuk 24 LOI yang diterima saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LOI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Iran Tuduh Operasi Penyelamatan Pilot AS Sebagai Kedok Pencurian Uranium

Rusia Kecam Ultimatum Trump ke Iran: Bahaya Meluas!

Menilai Rapor Australia dalam Kebijakan Pelarangan Media Sosial

“Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan tentu itu butuh waktu,” kata Bambang saat memberi sambutan dalam “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (23/5).

PP 12/2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Bambang menjelaskan jika investor ingin berinvestasi di IKN maka akan membuat suatu feasilibity study hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

“Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan bagaimana kondisi topografinya kalau di sana itu kan jadi berbukit-bukit sehingga desain harus disesuaikan,” ucap dia, seperti dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” tuturnya.

OIKN menjelaskan semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut, OIKN mengharapkan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam hal pajak, OIKN menyatakan terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023 tersebut, di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini, sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian, OIKN menyebut semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Adapun pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraIbu Kota NusantaraIKNinvestorOIKN

Berita Terkait.

jet
Internasional

Iran Tuduh Operasi Penyelamatan Pilot AS Sebagai Kedok Pencurian Uranium

Selasa, 7 April 2026 - 06:06
dmitry
Internasional

Rusia Kecam Ultimatum Trump ke Iran: Bahaya Meluas!

Senin, 6 April 2026 - 23:33
sosmed
Internasional

Menilai Rapor Australia dalam Kebijakan Pelarangan Media Sosial

Senin, 6 April 2026 - 16:06
Jet-Tempur
Internasional

Iran Ungkap Fakta Evakuasi Pilot F-15: Ada Upaya Lindungi Reputasi Trump

Senin, 6 April 2026 - 14:45
Asap-Hitam
Internasional

Menlu Tiongkok dan Rusia Teleponan, Sepakat Dorong Deeskalasi Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 12:53
WhatsApp Image 2025-12-01 at 15.08.43
Internasional

Paus Leo XIV Serukan Pemimpin Dunia Utamakan Perdamaian

Senin, 6 April 2026 - 04:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.