• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

OIKN Terima 220 LOI dari Calon Investor Dalam dan Luar Negeri

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 24 Mei 2023 - 00:20
in Internasional
titik-nol-nusantara

Ilustrasi - Wisatawan berkunjung ke lokasi Titik Nol Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Antara/Bayu Pratama S/wsj

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Jumlah tersebut termasuk 24 LOI yang diterima saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LOI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

“Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan tentu itu butuh waktu,” kata Bambang saat memberi sambutan dalam “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (23/5).

PP 12/2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Bambang menjelaskan jika investor ingin berinvestasi di IKN maka akan membuat suatu feasilibity study hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

“Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan bagaimana kondisi topografinya kalau di sana itu kan jadi berbukit-bukit sehingga desain harus disesuaikan,” ucap dia, seperti dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” tuturnya.

OIKN menjelaskan semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut, OIKN mengharapkan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam hal pajak, OIKN menyatakan terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023 tersebut, di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini, sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian, OIKN menyebut semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Adapun pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraIbu Kota NusantaraIKNinvestorOIKN
Previous Post

Armenia Siap Akui Nagorno-Karabakh sebagai Wilayah Azerbaijan

Next Post

Arema FC Tambah Dua Pemain Lokal Baru Hadapi Musim 2023/2024

Related Posts

anak2
Internasional

Denmark Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Senin, 10 November 2025 - 00:02
pelabuhan
Internasional

Kebijakan Trump Tekan Laba Produsen Mobil Jepang dan Jerman

Minggu, 9 November 2025 - 22:03
musium
Internasional

MIA, Museum dengan Koleksi Seni Islam Paling Lengkap di Dunia

Minggu, 9 November 2025 - 06:13
palestina
Internasional

Lawan Agresi Israel, Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Bergabung

Jumat, 7 November 2025 - 13:13
beruang
Internasional

Polisi di Jepang Diizinkan Tembak Beruang karena Serangan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 00:07
WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:12
Next Post
arema

Arema FC Tambah Dua Pemain Lokal Baru Hadapi Musim 2023/2024

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.