• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Sebut Kasus Mario Panjang Karena Libatkan Lintas Profesi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 21 Mei 2023 - 18:33
in Nasional
Kombes-Pol-Trunoyudo-2

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (19/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Perkara Anak AKBP AH, Ada 27 Rekonstruksi Diperagakan

“Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang, ” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.

Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2) dan ditangkap pada Rabu (22/2), kemudian pada Jumat (24/2) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis (2/3) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3).

Pada Jumat (10/3) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(mg1)

Tags: David Ozorakolaborasi interprofesiMario Dandy SatriyopenganiayaanShane Lukas

Berita Terkait.

bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02
Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.