• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bantah Tutup Mata Terhadap WNA Nakal, Imigrasi Deportasi 620 Turis Asing

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 April 2023 - 23:30
in Nasional
Dokumentasi - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (ANTARA

Dokumentasi - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seperti dikutip Antara, Senin (3/4/2023).

BacaJuga:

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Ratusan WNA tersebut diusir dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” kata Silmy.

Dia membantah bahwa Imigrasi “tutup mata” dengan keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia. Dia terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.

“Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Silmy mengaku turun langsung mendampingi petugas dalam proses penegakan hukum terhadap WNA yang nakal. Silmy tampak hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.

Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Imigrasi juga menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.

Hal itu untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita,” ujar Silmy Karim. (wib)

Tags: deportasiditjen imigrasiTuris AsingWNA

Berita Terkait.

ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16
karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06
yaqut
Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25
epson
Nasional

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.