• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Ingatkan KPU Jangan Anggap Remeh Urusan Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 26 Maret 2023 - 19:31
in Nasional
Faisal-Santiago

Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

“Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/3/2023) pagi, seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Baca Juga : Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

Pernyataan Faisal tersebut terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Isi putusan itu, yakni:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor itu berkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.(mg1)

Tags: kpu riPemilu 2024
Berita Sebelumnya

Harimau Diduga Kembali Terkam Ternak Warga Solok Selatan

Berita Berikutnya

Evakuasi Jenazah Anggota TNI-Polri Diwarnai Penembakan oleh KKB

Berita Terkait.

kemenham
Nasional

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12
DD
Nasional

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:20
pegadaian
Nasional

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:50
ara
Nasional

Menteri PKP Alokasi Kuota 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pada 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:07
tni
Nasional

TNI Kerahkan KRI Bontang Bawa 2.000 Ton Solar ke Titik Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:06
upland
Nasional

Kementan Perkuat Pertanian Dataran Tinggi Lewat Program Upland

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:40
Berita Berikutnya
AKBP-Kuswara

Evakuasi Jenazah Anggota TNI-Polri Diwarnai Penembakan oleh KKB

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.