• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu Klarifikasi Pembatasan Barang Penumpang di Soetta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 23 Maret 2023 - 12:53
in Ekonomi
calon-penumpang-penerbangan

Ikustrasi - Sejumlah calon penumpang penerbangan membawa barang bawaanya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, di Tangerang, Banten. Foto: Antara/Azmi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi mengenai adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta,” kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (22/3).

BacaJuga:

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Menurut dia, jika pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, namun tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.

Baca Juga : Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu adalah Pencucian Uang

“Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian,” ucap Yustinus, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

Ia juga menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

“Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas.

Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” ujar Jokowi, Rabu (15/3).(mg1)

Tags: Bandara Soekarno–Hattaimpor pakaian bekasKemenkeuKementerian Keuanganpakaian bekasyustinus pranowo

Berita Terkait.

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Ekonomi

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:06
Bagy-Play-Set
Ekonomi

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:39
Sorgum
Ekonomi

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:18
Serambi-MyPertamina
Ekonomi

Serambi MyPertamina Jadi Oase Gratis di Tengah Ramainya Libur Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:54
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Ekonomi

MBG dan 1 Juta Rumah Dinilai Belum Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:21
Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor
Ekonomi

Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:26

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.