• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hukum Mario Dandy Dapat Diperberat karena Gunakan Pelat Palsu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Maret 2023 - 12:37
in Headline
Arsip foto - Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri/pri

Arsip foto - Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

BacaJuga:

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,” kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3).

Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan- nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ungkap Firman, Jumat (3/3), seperti dikutip dari Antara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. (mg2)

Tags: Korlantas PolriMario Dandy Satriomario dandy satryoPelat PalsupenganiayaanPolri

Berita Terkait.

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35
sertijab
Headline

Sertijab Kapolri: Jenderal Suyudi Terima Panji Tribrata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:30

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.