• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkara Pemilu, DPR Minta MK Utamakan Kepentingan Bangsa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Februari 2023 - 02:22
in Nasional
pemilu

Anggota DPR RI Luqman Hakim (ANTARA/HO-Aspri/am)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Luqman Hakim mengajak seluruh pihak untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Ia mengaku gembira atas perhatian Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui beberapa catatan yang diberikannya terkait dengan urgensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Salah satu catatan yang diberikan SBY, kata dia, pengubahan sebuah sistem, dalam hal ini sistem pemilu, memang dimungkinkan.

“Namun, di masa ‘tenang’, bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan ‘judicial review’ ke MK,” kata SBY dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Luqman, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti sekarang berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Beberapa pihak, lanjut dia, adalah rakyat sebagai pemilih, partai, bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ia menilai perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan krisis politik.

“Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS,” ujar dia.

Dengan demikian, lanjutnya, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.

“Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional,” kata dia. (bro)

Tags: DPRKepentingan BangsaMKpemilu

Berita Terkait.

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30
Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG
Nasional

Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.