• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejari Aceh Utara Tahan Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Februari 2023 - 23:55
in Daerah
Kejari-Aceh-Utara

Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggiring salah seorang terduga korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/2/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dengan kerugian negara sekitar Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum JPU).

BacaJuga:

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju

“Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang,” kata Arif, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Seorang Imigran Rohingya Meninggal di Aceh, Polisi Turun Tangan

Arif menyebutkan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudra Pasai tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Menurut dia, kelima tersangka bisa dijerat dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai secara multi years melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar, kemudian PT LY tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun2014 oleh PT TH Rp4,7 miliar, dan tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar.

Selanjutnya pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar dan tahun 2017 oleh PT TAP sebesar Rp5,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan itu tidak dilakukan, sehingga kondisi bangunan monumen tersebut tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 44,7 miliar,” kata Arif.(mg2)

Tags: Kejari Aceh UtarakorupsiMonumen Samudera Pasai

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05
Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju
Daerah

Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju

Rabu, 30 September 2026 - 13:15
Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
Daerah

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 13:05
Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bea Cukai Tual Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok
Daerah

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bea Cukai Tual Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok

Rabu, 30 September 2026 - 12:22
Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 22:15

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3887 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.