• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Februari 2023 - 17:01
in Headline
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

BacaJuga:

Prabowo: Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan Cepat, Pengungsi Sudah Tinggalkan Tenda

Istana Negara Gelar Open House Lebaran, Terbuka untuk Umum Mulai Siang Ini

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,” tambah Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim JPU menyimpulkan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Maka itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya, yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

“Terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti dan secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana,” tutur JPU.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. (dan)

Tags: Ferdy SamboHukuman MatiKasus Brigadir JPN Jakselsidangvonis

Berita Terkait.

Prabowo-s
Headline

Prabowo: Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan Cepat, Pengungsi Sudah Tinggalkan Tenda

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:17
Prabowo
Headline

Istana Negara Gelar Open House Lebaran, Terbuka untuk Umum Mulai Siang Ini

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:02
Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby
Headline

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:31
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan
Headline

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:21
Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS
Headline

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:29
Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan
Headline

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2650 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.