• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Maksimal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Januari 2023 - 05:25
in Headline
F-Sambo
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, Selasa, mengatakan pihaknya kecewa dengan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

BacaJuga:

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

“Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutuskan perkara dapat memberikan vonis maksimal,” kata Martin.

Baca Juga : Sambo Kembali Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky dan Kuat

Menurut Martin, terdakwa Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman maksimal, karena kejahatan yang dilakukannya, serta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai aktor intelektual.

Ia pun sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo atas dua perkara yang dijalaninya, yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

JPU menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup untuk kedua perkara yang didakwakan kepadanya.

“Tuntutan itu untuk kedua perkara yang dimaksud, jadi sistemnya bukan ditambah (hukumannya), tetapi diambil yang paling tinggi ancamannya, yaitu Pasal 340,” kata Syarif.

Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa penuntut umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. (bro)

Tags: Brigadir JFerdy SamboPembunuhan Berencana

Berita Terkait.

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga
Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25
selat
Headline

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44
oneway
Headline

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:53
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:46
Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.