• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkominfo Blokir Situs Web Jual Beli Organ Tubuh

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:43
in Headline
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong. (ANTARA)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh untuk menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Betul kemarin malam kita blokir,” kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong seperti dikutip Antara, Jumat (13/1/2023) malam.

BacaJuga:

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketujuhnya tak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat (13/1). Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

“Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang,” tegas Usman.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel. (wib)

Tags: Jual Beli Organ TubuhKemenkominfoSitus Jual Beli Organ Tubuh

Berita Terkait.

bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41
Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.