• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

21 Nelayan Indonesia Jalani Hukuman di Papua Nugini

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 02:22
in Internasional
nelayan

Konsul Indonesia di Vanimo, PNG, saat mendampingi empat WNI yang ditangkap otoritas PNG, Sabtu (24/12). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 21 nelayan asal Merauke, Provinsi Papua Selatan masih menjalani hukuman di dua wilayah Papua Nugini (PNG).

Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata mengatakan, ke-21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.

BacaJuga:

Pemerintah Lakukan Terobosan dalam Tata Kelola Haji 2026, Begini Respons Komnas Haji

Komisi I Sambut Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Dorong Perdamaian Permanen dan Kemerdekaan Palestina

PM Pakistan Desak Semua Pihak Hormati Gencatan Senjata AS-Iran

Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby. Ke-21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan November 2023 mendatang.

“Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG, ” kata Simarmata seperti dilansir Antara, Jumat (30/12/2022).

Simarmata empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, mengaku hingga saat ini masih diperiksa otoritas PNG. Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.

“Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi, tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Simarmata.

Ia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk Negara PNG tanpa izin. “Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen,” kata dia. (wib)

Tags: HukumanNelayan IndonesiaPapua Nugini

Berita Terkait.

haji
Internasional

Pemerintah Lakukan Terobosan dalam Tata Kelola Haji 2026, Begini Respons Komnas Haji

Kamis, 9 April 2026 - 12:22
sukamta
Internasional

Komisi I Sambut Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Dorong Perdamaian Permanen dan Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 11:01
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Desak Semua Pihak Hormati Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 23:43
guterres
Internasional

Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, PBB Desak Kepatuhan pada Hukum Internasional

Rabu, 8 April 2026 - 16:06
bendera iran
Internasional

Iran Setujui Gencatan Senjata 14 Hari, Aragachi Pastikan Akses Pelayaran Aman Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 14:14
hormus
Internasional

10 Poin Gencatan Senjata AS-Iran selama Dua Pekan, Ini Daftarnya

Rabu, 8 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.