• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perppu Jadi Kepastian Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Desember 2022 - 12:11
in Headline, Politik
Surat-Suara

Ilustrasi surat suara. Foto: Dokumen ICW

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi “jaminan” kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” kata Guspardi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/12).

BacaJuga:

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Kepastian tersebut menurut dia, termasuk terkait penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

Baca Juga : Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Kirimkan Perppu Pemilu

Dia mengatakan daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap serupa seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ujarnya.

Dia menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

Menurut dia, dalam Perppu Pemilu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

“Langkah pengaturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik,” katanya.

Sementara itu menurut dia, terkait nomor urut peserta pemilu, bagi sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2019 diberikan dua opsi.

Dia menjelaskan, opsi pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Saya berharap Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” ujarnya.

Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Dan ayat (3) berbunyi “jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.(mg2)

Tags: daerah otonomi baruDPR RIGuspardi GausIbu Kota Negarakpu ripemiluperppu pemilu

Berita Terkait.

lapas
Headline

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 21:11
yanuar
Headline

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Senin, 28 September 2026 - 20:12
Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
ummat
Politik

Partai Ummat Resmikan Pengurus Baru Periode 2026-2031

Sabtu, 26 September 2026 - 21:21
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.