• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkumham Luruskan Kekhawatiran Dubes AS soal RKUHP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Desember 2022 - 07:07
in Headline
kemenkumham

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia Sung Kim yang mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/12/2022).

BacaJuga:

MUI Desak Trauma Healing Intensif untuk Korban Dugaan Pemerkosaan Massal di Sampang

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Harus Tuntas, Pantang Diselesaikan Lewat Lobi Politik

Alleged Corruption Case Involving Febrie Adriansyah Comes Under DPR Scrutiny as Oversight Working Committee Officially Begins Work

Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” paparnya

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

rkuhp
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

Terpisah, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (mg2)

Tags: Dubes ASKemenkumhamKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRKUHP

Berita Terkait.

MUI Desak Trauma Healing Intensif untuk Korban Dugaan Pemerkosaan Massal di Sampang
Headline

MUI Desak Trauma Healing Intensif untuk Korban Dugaan Pemerkosaan Massal di Sampang

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:10
Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Harus Tuntas, Pantang Diselesaikan Lewat Lobi Politik
Headline

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Harus Tuntas, Pantang Diselesaikan Lewat Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:52
Alleged Corruption Case Involving Febrie Adriansyah Comes Under DPR Scrutiny as Oversight Working Committee Officially Begins Work
Headline

Alleged Corruption Case Involving Febrie Adriansyah Comes Under DPR Scrutiny as Oversight Working Committee Officially Begins Work

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Masuk Radar DPR, Panja Resmi Bergerak
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Masuk Radar DPR, Panja Resmi Bergerak

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:24
Prabowo
Headline

Baca Pidato Prabowo, Pengamat Sebut Ada Instruksi Moral untuk TNI, Polri dan Kejaksaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:44
Rini
Headline

Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Minta Instansi Beri Ruang ASN Dampingi Anak

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2445 shares
    Share 978 Tweet 611
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.