• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Desember 2022 - 16:41
in Nusantara
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar memberikan keterangan pers di Mapolres Aru.(ANTARA)

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar memberikan keterangan pers di Mapolres Aru.(ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten tersebut.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yakni MG, CR, dan DH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.

BacaJuga:

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Kamis, mengatakan, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Kapolres, seperti dikutip Antara, Jumat (2/12/2022).

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih mendalami proses penyelidikan.

Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.

Pada 18 November 2022, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” kata Kapolres.

Setelah menerima hasil audit BPKP, pada 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 November 2022.

Tersangka MG memenuhi panggilan penyidik pada Senin 28 November 2022. Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa 29 November 2022 dan tersangka DH hadir pada Rabu 30 November 2022.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu dialihkan status menjadi tersangka, kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” katanya.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku penyedia. “Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg2)

Tags: Korupsi Anggaran Covid-19Polres AruPolri

Berita Terkait.

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.