• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 22 November 2022 - 04:44
in Megapolitan
online

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, saat menunjukkan sejumlah barang bukti aksi perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online. Foto : Antara/Azmi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Tangerang di Banten menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang ditemukan tewas berinisial AP (37) di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11).

“Petugas menangkap empat orang tersangka, diantaranya tiga orang tersangka pembunuhan dan satu orang penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Zamrul Aini, dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (21/11/2022).

BacaJuga:

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Ia menerangkan kronologis dalam pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat pria berinisial AP sebagai di Desa Cikuya, Kecamatan Solear pada Selasa pagi 09.00 WIB.

“Dan setelah itu petugas melakukan olah TKP dan korban di bawa ke RSUD Balaraja. Kemudian setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Selanjutnya, setelah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik, identitas dan keberadaan para pelaku pembunuhan itu langsung diketahui.

Dalam dua hari ketiga tersangka seluruhnya dapat diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu di Ciracas. Dan satu lagi tersangka ditangkap di wilayah Serang yang berperan sebagai penadah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan terhadap para pelaku bahwa aksi perampokan dan pembunuhan itu sebelumnya telah direncanakan oleh mereka. Yang mana, terdapat sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya itu telah disiapkan.

“Sebelumnya memesan kendaraan taksi online, mereka mempersiapkan kawat sling yang sengaja mereka beli dari bengkel sepeda. Dan lakban mereka bawa untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Adapun dalam menjalankan pembunuhan serta perampokan itu, tersangka berinisial JG terlebih dahulu memesan taksi online melalui aplikasi GoCar dari wilayah Jatiuwung, Tangerang tujuan Cibedil, Kecamatan Maja, Lebak.

“Setelah pesanan itu berhasil, kemudian di tenga perjalanan pukul 02.00 WIB pada Senin (14/11), mereka mengeksekusi korban di dalam mobil. Satu pelaku berinisial AS menjerat korban dengan tali sling dari belakang, satu pelaku inisial AR membantu memegang tangan korban,” jelasnya.

“Setelah dirasa korban tidak bernyawa, pelaku membuang korban di TKP yang kita temukan. setelah itu pelaku bertiga mengendarai mobil rampasannya untuk menemui penadah berinisial S di wilayah Curug, Kabupaten Serang,” tandasnya dilansir Antara.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Sigra, satu stel pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone milik korban, satu utas tali sling, satu buah lakban, dan satu buah dompet milik korban.

Atas perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dan untuk satu tersangka sebagai penadah kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (aro)

Tags: Pembunuhanpolisitaksi onlineTangerang

Berita Terkait.

Andra-soni
Megapolitan

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00
Berawan
Megapolitan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06
KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20
Qodari
Megapolitan

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46
laka
Megapolitan

Seruduk Truk Kontainer, Mobil Mercy Terbakar dan 2 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.