• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Temanggung Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan APBD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 31 Oktober 2022 - 20:20
in Nusantara
temanggung

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) memberikan keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Senin, menyebutkan mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo (AF), mantan Kades Ngadimulyo (MA), dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo (IAR).

BacaJuga:

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

“Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” katanya.

Ia menjelaskan dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.

Selanjutnya Kejari Temanggung melakukan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2021, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Cecamatan Kedu.

Berdasarkan hasil dari perhitungan kerugian negara terhadap dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo tersebut dengan total Rp379,6 juta.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Kapal Rakyat Dinas Lembata Ditahan

“Rincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp199,2 juta,” katanya.

Ia menyampaikan para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

“Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022,” katanya. (bro)

Tags: APBDKejari TemanggungKorupsi Bantuan APBDTemanggung

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.