• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Keterangan Kesehatan Lukas Enembe Harus dari Penyidik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:36
in Nasional
enembe

Tangkapan layar Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul (kiri bawah) dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”, dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, Jakarta, Jumat (21/10/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan bahwa keterangan terkait kondisi kesehatan jasmani dan rohani Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya dibuktikan oleh penyidik, bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi.

“Kalau dia menghadapi proses hukum pidana, prinsipnya orang itu akan bisa didengar keterangannya kalau dia sehat jasmani dan rohani. Harus dibuktikan dari penyidik, bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi,” kata Chudry dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”, dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar pada 5 September 2022. Namun, hingga kini, Lukas Enembe masih menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan sakit.

Chudry memandang bahwa pemeriksaan dengan dokter pribadi tidak bisa dibenarkan. Kalau betul sakit, ujar Chudry, nanti penyidik KPK akan membawa yang bersangkutan ke dokter atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan.

“Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum,” ucap Chudry.

Baca Juga: Kepala Suku Wali di Papua Minta Lukas Enembe Hormati Proses Hukum

Sementara itu, pengamat politik dan isu strategis Imron Cotan mengemukakan bahwa Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia, sehingga harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.

Justru, kata Imron, Lukas Enembe harus menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin sejati dalam menghadapi kasus hukumnya. Lagipula yang bersangkutan belum tentu bersalah.

“Sebagai seorang pemimpin, Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat,” kata Imron.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai, pemerintah sejauh ini telah memberikan perhatian lebih untuk pembangunan Papua dan kesejahteraan masyarakatnya.

Namun sayangnya, kata Hery, justru kebijakan positif pemerintah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya. (bro)

Tags: Kesehatan Lukas EnembeLukas EnembepakarPenyidik

Berita Terkait.

komnas
Nasional

Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:02
bambang hartono
Nasional

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:29
Wahyudi-Anas
Nasional

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:16
bambang
Nasional

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:25
Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2508 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.