• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di NTB

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 5 Oktober 2022 - 01:13
in Nasional
Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Foto: Antara

Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Iya, kami sudah menyatakan kasasi. Pada hari Senin (3/10) kami ajukan permohonan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa.

Dengan adanya pernyataan resmi tersebut, Rasyidi meyakinkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki tenggat 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi.

“Kami harap memori kasasi bisa rampung dalam batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi kami ajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebagai bahan kelengkapan memori kasasi, kata dia, jaksa penuntut umum kini sedang mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Hal itu, lanjut dia, termasuk pertimbangan hakim yang hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara pidana. Namun, mengabulkan tuntutan untuk pencairan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar pada Bank BNI Cabang Utama Bandung ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

“Pada intinya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini akan kami tuangkan dalam memori kasasi. Semoga bukan hanya pencairan itu saja yang dikabulkan, melainkan juga persoalan pidana,” ucap dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Untuk selanjutnya, diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (bro)

Tags: Dermaga Labuhan HajiKasasiKejari Lombok TimurKorupsi di NTB
Previous Post

Menhub Dukung Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

Next Post

Ibu Bunuh Anak Kandung karena Bikin Malu

Related Posts

yusril
Nasional

Yusril: Belum Bahas Permintaan Orang Tua Reynhard Sinaga

Selasa, 11 November 2025 - 07:07
muzani
Nasional

Ketua MPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Tradisi yang Baik

Selasa, 11 November 2025 - 06:06
gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
Next Post
Ibu Bunuh Anak Kandung karena Bikin Malu

Ibu Bunuh Anak Kandung karena Bikin Malu

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.