• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jasa Kontruksi di Depok Didorong Miliki Sertifikat Pelaksana Lapangan

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 12:41
in Megapolitan
Perbaikan-Trotoar

Perbaikan trotoar di Jalan Kartini Kota Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jasa kontruksi di Kota Depok Didorong memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan jalan.
“Banyak keuntungan jika Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan struktural memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Sabtu (1/10), seperti dikutip Antara.

Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa.

Baca Juga : Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mako Brimob Depok

Dikatakannya kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai jabatan fungsional, sesuai hukumnya. Kendati demikian, sertifikasi ini hanya berlaku lima tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.

Selanjutnya, kata Citra, perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.

SBU juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas perusahaan. Jadi, kami akan dorong seluruh BUJK memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan,” ujarnya.(mg2)

Tags: jasa konstruksiPemkot Depoksertifikat pelaksana lapangan
Previous Post

Christian Horner Bantah Red Bull Langgar Batas Bujet F1 2021

Next Post

Rencana Kontingensi Bencana selama KTT G20 Sudah Disiapkan

Related Posts

khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
pasar-cikarang
Megapolitan

Libatkan Tim Labfor, Polisi Selidiki Kebakaran di Pasar Cikarang

Kamis, 6 November 2025 - 20:25
ali-hakim
Megapolitan

Sindir RDF Rorotan, Legislator Gerindra: Proyek Ambisius Jadi Polusi Baru

Kamis, 6 November 2025 - 19:50
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.38.05
Megapolitan

Disebut Sebagai Corporate Culture, Pengamat : UI Harus Kembali ke Akademik Bukan Komersial

Kamis, 6 November 2025 - 11:15
Next Post
Dwikorita-Karnawati

Rencana Kontingensi Bencana selama KTT G20 Sudah Disiapkan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.