• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 27 September 2022 - 13:47
in Ekonomi
lps

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga : KemenKopUKM Dukung Dibentuknya LPS Khusus bagi Koperasi

Ia menyebutkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

Berkenaan dengan hal tersebut LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.

“Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” ucap dia.

Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.(mg2)

Tags: Lembaga Penjamin SimpananLPSpurbaya yudhi sadewa

Berita Terkait.

OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45
Beras
Ekonomi

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44
Pelatihan
Ekonomi

One SIKA Dikawal Serius, PDC Bidik Zero Accident lewat Standarisasi Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04
bc2
Ekonomi

Produsen Lem dari Ngawi Resmi Jadi Kawasan Berikat

Senin, 4 Mei 2026 - 12:32
fuso
Ekonomi

Kolaborasi Mitsubishi Fuso-Takari Dorong Truk Listrik yang Lebih Fleksibel

Senin, 4 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.