• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 27 September 2022 - 13:47
in Ekonomi
lps

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

BacaJuga:

Produksi Lampaui Target, Pertamina Regional Indonesia Timur Genjot Eksplorasi Migas

Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih

Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Efisiensi

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga : KemenKopUKM Dukung Dibentuknya LPS Khusus bagi Koperasi

Ia menyebutkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

Berkenaan dengan hal tersebut LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.

“Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” ucap dia.

Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.(mg2)

Tags: Lembaga Penjamin SimpananLPSpurbaya yudhi sadewa

Berita Terkait.

migas
Ekonomi

Produksi Lampaui Target, Pertamina Regional Indonesia Timur Genjot Eksplorasi Migas

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:43
menkop
Ekonomi

Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih

Senin, 16 Maret 2026 - 21:11
Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Efisiensi
Ekonomi

Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Efisiensi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:45
bank bjb Ungkap Strategi Jaga Kinerja di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Ekonomi

bank bjb Ungkap Strategi Jaga Kinerja di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 18:55
Satu Kepedulian, Sejuta Harapan: Safari Ramadhan MIND ID Jangkau 32.000 Anak 
Ekonomi

Satu Kepedulian, Sejuta Harapan: Safari Ramadhan MIND ID Jangkau 32.000 Anak 

Senin, 16 Maret 2026 - 15:25
SPHP hingga GPM Digeber, Pemerintah Amankan Pasokan Pangan Jelang Lebaran
Ekonomi

SPHP hingga GPM Digeber, Pemerintah Amankan Pasokan Pangan Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.