• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Tanjung Priok

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 13 September 2022 - 18:08
in Megapolitan
eksibionisme

Polisi membawa pelaku eksibisionis ke tahanan. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku pelaku eksibisionis berinisial HH (29) yang terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di Perumahan Sunter Indah RW012 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.

Tersangka HH sempat melakukan aksi asusila di depan asisten rumah tangga perempuan berinisial D (20), sehingga membuat korban tidak berani lagi ke luar rumah ketika disuruh majikannya membuang sampah.

BacaJuga:

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Berdasarkan informasi, petugas keamanan perumahan Sunter Indah yang pertama kali mengamankan pelaku usai korban melaporkan kejadian ke pengurus Rukun Warga (RW) setempat pada Selasa.

Saat diinterogasi, tersangka pun mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong hawa nafsu sesuai dengan pengakuan yang dilaporkan korban ke petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor Bertambah

Tersangka eksibisionis dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara lex specialis pada Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 281 KUHP menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp4.500: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri”.

Pasal 36 UU Pornografi menyatakan “setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar”. (bro)

Tags: EksibisionismePelaku EksibisionismepolisiTanjung Priok

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.