INDOPOSCO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo berjalan hampir 12 jam dan sudah memeriksa delapan saksi dan tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis (25/8/2022) malam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir, ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa. “Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir,” kata Nurul seperti dikutip Antara, Kamis (25/8/2022).
Sidang KEPP Irjen Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB. Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas,” kata Nurul.
Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Benny Ali (BA), AKBP Arif Rahman (AR), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kombes Susanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma’ruf (KM). (wib)









