• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bharada E dan Penasihat Hukum Siap Hadapi Gugatan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:30
in Nasional
lawyer

Arsif foto - Ronny Talapessy, pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Senin (15/8/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ronny Berty Talpesy, penasihat Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Rabu (17/8), dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.

BacaJuga:

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

“Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Bekas Pengacara Bharada E Dijadwalkan September

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

“Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

“Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasehat hukum. Sebelumnya, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8) lalu. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8) Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mg1)

Tags: Bharada EDeolipa YumaraFerdy SamboPN JakselRichard Eliezer Pudihang LumiuRonny Berty Talpesy

Berita Terkait.

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia
Nasional

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:30
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:05
Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan
Nasional

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:37
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07
Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas
Nasional

Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi–Nagoya 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:27

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.