• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati HSU Nonaktif Ngaku Cuman Terima Suap Rp11,5 Miliar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Agustus 2022 - 03:33
in Nusantara
hsu

Terdakwa korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022). Foto : Antara/Firman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang duduk di persidangan sebagai terdakwa mengaku hanya menerima gratifikasi berupa fee kontraktor pemenang lelang pekerjaan sebesar Rp11,5 miliar lebih berdasarkan perhitungan pihaknya.

“Jadi tidak seluruhnya jumlah dana yang dihitung oleh Penuntut Umum KPK benar-benar diterima oleh klien kami,” kata penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution saat membacakan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/8/2022) petang.

BacaJuga:

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Atas perhitungan versi terdakwa itu, maka terjadi selisih sekitar Rp14,5 miliar dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp26 miliar yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Fadli juga meminta agar pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati gratifikasi juga dihadapkan pada proses hukum dan mengembalikan dana sebagai bagian dari uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya.

Sementara Abdul Wahid yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin meminta maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU dan masyarakat Kalsel yang menyoroti perkaranya.

Baca Juga: Bupati Mamteng Kabur, KPK Minta KSAD Hadirkan Anggota TNI

Bupati HSU dua periode ini menyatakan, apapun yang terjadi dia mengaku menyesal atas perbuatan salah yang dilakukannya.

“Saya harap putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU KPK Titto Jaelani menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kalau terkait selisih perhitungan gratifikasi yang diterima berbeda hal biasa saja, mereka punya perhitungan kami juga punya perhitungan sendiri,” ujar Titto dilansir Antara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya diketahui Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun. (aro)

Tags: korupsiKPK
Berita Sebelumnya

Bupati Mamteng, DPO KPK Kabur ke Papua Nugini Bawa Tiga Tas via Jalur Darat

Berita Berikutnya

Ini Dibalik Kesuksesan Demetrious Johnson, Petarung MMA

Berita Terkait.

hiv
Nusantara

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02
banten
Nusantara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.42.03
Nusantara

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:08
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.25.34
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Bagikan Sertifikat PTSL Secara “Door to Door” di Lebak

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:20
kajari
Nusantara

Bea Cukai Pantoloan Serahkan Dua Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan Sigi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:03
kaltim
Nusantara

Bantu Korban Bencana di 3 Provinsi Sumatera, Pemda Ini Salurkan Rp7,5 Miliar Dana Kemanusiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:01
Berita Berikutnya
mma

Ini Dibalik Kesuksesan Demetrious Johnson, Petarung MMA

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.