• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Penjara 1 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Juli 2022 - 22:22
in Nusantara
riau

Sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis.

Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Baca Juga: Polda Riau Tangkap Sembilan Pembakar Hutan dan Lahan

Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Kuasa hukum Atuk Annas Maman menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.

“Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya.

Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas. “Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat,” pungkasnya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. (bro)

Tags: Annas MaamunMantan Gubernur Riaupenjarariau

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.