• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Rencana Pelantikan Penjabat DKI Batal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Juli 2022 - 15:49
in Megapolitan
Sekda DKI

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (kiri). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut rencana pelantikan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta batal dilaksanakan pada Senin (18/7) setelah beredar undangan pelantikan melalui pesan berantai.

“Tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda, tidak jadi, dibatalkan itu,” kata Prasetio di Jakarta, Senin (18/7).

BacaJuga:

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui mendapatkan surat undangan melalui pesan tersebut.

Lebih lanjut, Prasetio, mengaku tidak mengetahui alasan pasti dibalik rencana pelantikan tersebut karena Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali baru selesai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci dan saat ini sudah di Jakarta.

“Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci padahal sudah pulang,” ucapnya.

Dalam undangan tersebut tidak disebutkan siapa sosok yang rencananya dilantik sebagai penjabat Sekda DKI.

Adapun Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda DKI Jakarta menggantikan Marullah yang menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, beredar undangan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah pukul 13.30 WIB di Balairung Balai Kota Jakarta pada Senin ini.

Dalam surat tersebut juga tertera sembilan undangan yakni Wakil Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pemprov DKI, Ketua TP PKK DKI, Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) DKI dan Ketua IV bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK DKI.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pelantikan itu.

“Belum ada info,” kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi seperti dikutip Antara, Senin (18/7/2022).

​​​​Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pada ayat 1 menyebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).

Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. (mg1)

Tags: DPRD DKIMarullah MataliPj Sekda DKIprasetio edi marsudisekda dki
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya, KPK Periksa Empat Saksi

Berita Berikutnya

Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
HALAL
Megapolitan

BPJPH Gelar JHM 2025, Pelaku Usaha: Ini Mampu Perkuat Ekosistem Produk Halal

Selasa, 25 November 2025 - 12:34
SMA
Megapolitan

Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

Selasa, 25 November 2025 - 10:31
Berita Berikutnya
Mafia Tanah

Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.