• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kenali Fungsi Garam Dalam Tubuh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Juli 2022 - 07:07
in Daerah
garam

Ilustrasi. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dokter umum dan konten kreator kesehatan dr. Kevin Mak menyebut, garam ternyata memiliki fungsi yang sangat diperlukan untuk mengontrol sistem pembuluh darah.

“Jadi garam ini berperan penting dalam menjaga kerja sistem syaraf, ibaratnya jika kita ingin menggerakkan tangan atau memegang benda itu sedikit banyak menggunakan komponen natrium untuk menggerakkan peran tersebut,” ucapnya dalam seminar virtual Bersama Katadata dan Ajinomoto mengenai Mitos dan Fakta seputar MSG di Jakarta, Selasa (5/7).

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Ia menjelaskan natrium dalam garam adalah kunci utama yang mengontrol tekanan darah dan juga cairan dalam tubuh kita.

Fungsi lainnya yaitu membantu enzim dalam pencernaan untuk penyerapan nutrisi seperti protein lemak dan karbohidrat dalam sel-sel tubuh dan juga kesehatan otot seperti otot jantung dan otot rangka.

Meskipun garam memiliki fungsi yang baik bagi tubuh, namun konsumsi garam tidak boleh berlebihan. Menurut anjuran WHO, kebutuhan garam kita idealnya tidak lebih dari 2.000 miligram natrium atau sodium atau tidak lebih dari 5 gram per hari, baik untuk dewasa maupun anak-anak usia 1-10 tahun.

“Yang terjadi kalau konsumsi terlalu banyak garam dalam jangka waktu yang panjang, yang pertama tentunya bisa menimbulkan keluhan yang paling kita takutkan yaitu hipertensi,“ tambah Kevin.

Penyakit lain yang bisa disebabkan karena kelebihan konsumsi garam adalah diabetes. Mungkin banyak yang tahu bahwa diabetes erat hubungannya dengan penyakit gula.

Ternyata, kadar natrium yang menarik cairan juga ikut menarik kadar gula dalam tubuh, sehingga hormon insulin pengontrol gula dalam darah tidak bekerja maksimal. Selain itu, konsumsi garam berlebihan bisa menyebabkan pengentalan darah.

“Jika kadar natrium atau kadar NaCl meningkat dalam darah, pembuluh darah kita akan mengalami pengentalan darah. Jika melampaui batas tertentu akan terjadi penyumbatan pembuluh darah salah satunya di otak,” jelasnya seperti dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).

Ia pun memberi saran untuk mengontrol konsumsi garam harian yaitu memilih bahan makanan yang segar dan tidak diproses dan memeriksa kadar natrium pada label makanan.

“Dengan melakukan pemilihan makanan yang lebih selektif ini akan membantu menurunkan konsumsi garam harian tetap di bawah 5 gram tadi,” tutup Kevin. (mg1)

Tags: Fungsi GaramgaramTubuh

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.