• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Tersangka, Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 Juni 2022 - 23:35
in Nasional
mardani

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto : Antara /Aditya Pradana Putra/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. “Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022,” kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

BacaJuga:

Dukungan FiberStar Hadirkan Konektivitas untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Optimalisasi Kebutuhan Global, Pemerintah Siapkan Pekerja Migran Indonesia Terampil

Hadapi Risiko, UMKM Mandailing Natal Dapat Suntikan Dukungan dari Pemerintah

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Sebelumnya, KPK siap menghadapi jika Mardani mengajukan permohonan praperadilan “Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip Antara, Jumat (24/6).

Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” ucap Ali.

KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. (aro)

Tags: korupsiKPKMardani Maming
Berita Sebelumnya

Saat Hadiri KTT G7, Ini yang Menyambut Jokowi di Jerman

Berita Berikutnya

Kelompok G7 Siapkan Paket Baru Sanksi ke Rusia

Berita Terkait.

aec4944f-10cc-4308-9c7c-093059132d9c
Nasional

Dukungan FiberStar Hadirkan Konektivitas untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:05
1000445630
Nasional

Optimalisasi Kebutuhan Global, Pemerintah Siapkan Pekerja Migran Indonesia Terampil

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:58
1000445538
Nasional

Hadapi Risiko, UMKM Mandailing Natal Dapat Suntikan Dukungan dari Pemerintah

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:56
10004452800
Nasional

Wuling Hadirkan Program Siaga Banjir Sumatera untuk Bantu Pelanggan Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:05
1000445283
Nasional

Taiwan Bawa Teknologi Smart Factory ke Panggung Manufacturing Indonesia 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:39
sigit
Nasional

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
kttg7

Kelompok G7 Siapkan Paket Baru Sanksi ke Rusia

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.