• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Kapuas Larang Kendaraan Dinas Diisi Pertalite

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Juni 2022 - 05:55
in Nusantara
kapuas

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat melarang kendaraan dinas atau kendaraan plat merah diisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan( JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).

“Kecuali ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, seperti dikutip Antara, Rabu (15/6/2022).

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/939/PSDA. 2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.

Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.

Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya buat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jerigen atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.

Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jerigen atau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.

“Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait,” kata Ben Brahim.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02 atau MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022 lalu. (mg2)

Tags: Ben Brahim SBupati KapuasKendaraan DinasPertalite

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.