• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Kulit Harimau, Tiga Orang Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juni 2022 - 22:53
in Nusantara
kulit harimau

Barang bukti penjualan kulit harimau sumatera dan bagian-bagian tubuhnya di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sumatera sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).
Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan dan bisa ditangkap beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh. Ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau. Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan,” ujar Sani di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Subhan, selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh,” kata Subhan dilansir Antara.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh,” ujar Subhan. (aro)

Tags: harimau SumateraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKKulit Harimau

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.