• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Kulit Harimau, Tiga Orang Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juni 2022 - 22:53
in Nusantara
kulit harimau

Barang bukti penjualan kulit harimau sumatera dan bagian-bagian tubuhnya di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sumatera sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

BacaJuga:

Kepala Basarnas Pimpin Langsung Evakuasi Udara Korban Banjir Sumbar

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Resmikan Pulau Lima Resort, Gubernur Andra Soni Canangkan Banten sebagai “West Coast Paradise

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).
Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan dan bisa ditangkap beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh. Ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau. Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan,” ujar Sani di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Subhan, selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh,” kata Subhan dilansir Antara.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh,” ujar Subhan. (aro)

Tags: harimau SumateraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKKulit Harimau
Berita Sebelumnya

Pastikan Baterai Aman, Pebalap Formula E Antisipasi Cuaca Panas DKI

Berita Berikutnya

Stigma Kesehatan Mental dan Literasi yang Rendah

Berita Terkait.

basarnas1
Nusantara

Kepala Basarnas Pimpin Langsung Evakuasi Udara Korban Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 02:21
dd
Nusantara

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 01:16
andra-soni
Nusantara

Resmikan Pulau Lima Resort, Gubernur Andra Soni Canangkan Banten sebagai “West Coast Paradise

Sabtu, 29 November 2025 - 19:30
bantuan
Nusantara

Gerak Cepat, PGN Kirim Bantuan Pangan dan Obat-obatan Tahap Pertama ke Lokasi Bencana Sumatera

Sabtu, 29 November 2025 - 16:04
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.0
Nusantara

Aksi Heroik Tim PLN NP Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Sumut dan Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 14:19
posko
Nusantara

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Sabtu, 29 November 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
mental

Stigma Kesehatan Mental dan Literasi yang Rendah

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.