• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Korupsi Rp7,1 Miliar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Mei 2022 - 20:31
in Megapolitan
re

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto : Antara/Reno Esnir/tom

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.

BacaJuga:

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala Disnaker Bekasi Soal Pencucian Uang Rahmat Effendi

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

“Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa,” katanya dikutip Antara.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (aro)

Tags: BekasikorupsiKPKRahmat Effendi
Berita Sebelumnya

Ong Seong Wu Bakal Beraksi di Serial Spin-Off Strong Girl Nam-soon

Berita Berikutnya

Usai Ketemu Jokowi, KPU Mengutarakan Ini

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.54.53
Megapolitan

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 27 November 2025 - 08:46
WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.58.24
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 27 November 2025 - 08:31
hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
Berita Berikutnya
kpu

Usai Ketemu Jokowi, KPU Mengutarakan Ini

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.