• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang, Anak Eks Pejabat Pajak Pernah Transfer Uang dari Orang Tuanya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 11 Mei 2022 - 03:33
in Nasional
farsha

Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri), memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto : Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku melakukan sejumlah transfer ke beberapa orang dengan uang yang bersumber dari brankas orang tua.

“Seperti saya sampaikan di awal. Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya. Sisanya uang orang yang dimintakan tolong kepada saya untuk ditukarkan dan saya dapat fee dari situ,” kata Farsha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

BacaJuga:

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Farsha menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandiri bersama ayahnya, Wawan Ridwan, saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung. Namun, transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp1 miliar, Rp869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.

“Ada yang bersumber ada yang dari brankas orang tua saya, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar, dan dari penukaran itu saya dapat fee. Saya mengambil dari orang tua valas dan dimintai tolong orang untuk valas juga,” ungkap Farsha.

Di dalam rekening tersebut, menurut jaksa penuntut umum, total dana yang masuk sekitar Rp8 miliar. Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti senilai Rp647,85 juta, Adianto Wijaya, mantan pacar Farsha bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp39 juta untuk operasi kista, dan transfer rekannya bernama Bimo Edwinanto, seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp595 juta. Selain itu, dia membeli mobil Mercedes-Benz. “Transaksi-transaksi itu kakak dan orang tua saya tidak ada yang tahu,” kata Farsha.

Farsha juga menyebut punya bisnis jual beli mobil. “Orang tua tidak pernah tahu bisnis saya. Akan tetapi, saya pernah tawarkan kepada orang tua saya. Orang tua saya menolak untuk ikut di bisnis itu,” ungkap Farsha. Padahal, Farsha mengaku uang kuliahnya per bulan sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta.

“‘Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp5 juta sampai Rp7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana,” kata Farsha.

Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada bulan April 2018 s.d. Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari s.d. 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

Ketiga, membeli jam tangan Rp888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 s.d. Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta seperti dilansir Antara.

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 sampai 9 Desember 2020. (aro)

Tags: korupsiKPKTipikor

Berita Terkait.

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.