• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Duh Ratusan ASN Karawang Bolos Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 10 Mei 2022 - 00:30
in Nusantara
asn

Ilustrasi ASN Pemkab Karawang. Foto : Pemkab Karawang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 121 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat bolos alias belum masuk kerja, Senin (9/5/2022), usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah karena masih menjalani cuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, 112 ASN di antaranya mengambil hak cuti tahunan dan sembilan lainnya cuti melahirkan.

BacaJuga:

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

“Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara,” katanya di Karawang, Senin (9/5/2022).

Dia menambahkan ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, dapat mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka mulai Senin. Hal itu berlaku bagi ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengatakan sistem bekerja dari rumah itu boleh dilakukan ASN selama belum dapat kembali ke instansi karena ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.

Baca Juga: ASN di Kota Depok Diwajibkan Tes Usap Antigen

Alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, tegasnya. Selain itu, ASN yang ingin WFH juga harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung, dengan melampirkan bukti berupa dokumen pendukung.

“ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya. Selain itu, masih ada lagi sejumlah ketentuan lain bagi yang akan WFH, semuanya disampaikan melalui surat yang disampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” ujarnya dilansir Antara.

Pemkab Karawang menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pelaksanaan WFH bagi ASN untuk mengurangi kepadatan arus balik.

Untuk melaksanakan WFH tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para ASN, seperti diatur dalam Surat Nomor 800/1559/PKDA tanggal 8 Mei 2022 perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. (aro)

Tags: ASNboloslebaranPegawaipns
Berita Sebelumnya

Di Tengah Lockdown, Beijing Bebaskan Sewa Tempat Usaha

Berita Berikutnya

Cekcok, Lalu Pukul Personel Brimob, Kiper PSIS Diperiksa Polisi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.58.19
Nusantara

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05
WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
Berita Berikutnya
psis

Cekcok, Lalu Pukul Personel Brimob, Kiper PSIS Diperiksa Polisi

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.