• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Duh Ratusan ASN Karawang Bolos Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 10 Mei 2022 - 00:30
in Nusantara
asn

Ilustrasi ASN Pemkab Karawang. Foto : Pemkab Karawang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 121 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat bolos alias belum masuk kerja, Senin (9/5/2022), usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah karena masih menjalani cuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, 112 ASN di antaranya mengambil hak cuti tahunan dan sembilan lainnya cuti melahirkan.

BacaJuga:

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

“Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara,” katanya di Karawang, Senin (9/5/2022).

Dia menambahkan ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, dapat mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka mulai Senin. Hal itu berlaku bagi ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengatakan sistem bekerja dari rumah itu boleh dilakukan ASN selama belum dapat kembali ke instansi karena ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.

Baca Juga: ASN di Kota Depok Diwajibkan Tes Usap Antigen

Alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, tegasnya. Selain itu, ASN yang ingin WFH juga harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung, dengan melampirkan bukti berupa dokumen pendukung.

“ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya. Selain itu, masih ada lagi sejumlah ketentuan lain bagi yang akan WFH, semuanya disampaikan melalui surat yang disampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” ujarnya dilansir Antara.

Pemkab Karawang menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pelaksanaan WFH bagi ASN untuk mengurangi kepadatan arus balik.

Untuk melaksanakan WFH tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para ASN, seperti diatur dalam Surat Nomor 800/1559/PKDA tanggal 8 Mei 2022 perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. (aro)

Tags: ASNboloslebaranPegawaipns

Berita Terkait.

apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.