• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Pertanyakan Masalah Kadaluarsa Vaksin Covid

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 April 2022 - 03:33
in Headline
pan

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan selektif dalam pengadaan vaksin untuk program vaksinasi Covid-19.

“Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” kata Saleh seperti dikutip Antara, Jumat (29/4/2022).

BacaJuga:

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Dia mengingatkan vaksin halal merupakan amanah dalam putusan MA, sehingga harus cepat dalam pengadaan. Dia juga meminta Kemenkes tak menerima hibah vaksin non-halal.

Ketua Fraksi PAN DPR itu meminta Kemenkes memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Menurut dia, dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Vaksinasi di Indonesia Belum Merata

“Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih,” ungkapnya.

Anehnya, kata Saleh vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.

“Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas,” katanya.

Kata Saleh, kementerian kesehatan diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu.

Sejalan dengan itu, lanjut Saleh, kementerian kesehatan diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

“Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm. (wib)

Tags: DPRKadaluarsa Vaksin Covidvaksin covid
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Anggota Polsek Cakung

Berita Berikutnya

Jika Keamanan Baltik Memburuk, Finlandia-Swedia Akan Perkuat Militer

Berita Terkait.

budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
Berita Berikutnya
finlandia

Jika Keamanan Baltik Memburuk, Finlandia-Swedia Akan Perkuat Militer

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.