• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Blokir 218 Situs, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 21 April 2022 - 04:44
in Nasional
bappebti

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison. ANTARA/HO-Bappebti/aa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4).

Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.

Ada pun pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Berbisnis Dengan Memanfaatkan WhatsApp API Qontak, Ini Keuntungannya

Aldison menambahkan Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

Aldison juga mengingatkan berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison seperti dilansir Antara, Rabu (20/4/2022)

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison. (mg1)

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiBappebtiEntitas Ilegalinvestasisitus
Previous Post

Ini Aturan Baru Penumpang KAI Usia 6-17 Tahun

Next Post

Koran Indoposco edisi 21 April 2022

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.26.57
Nasional

PRABU Expo 2025 Tekankan Inovasi dan Pendorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 5 November 2025 - 18:30
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.27.27
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Rabu, 5 November 2025 - 18:17
WhatsApp Image 2025-11-05 at
Nasional

Untuk Peserta Tidak Mampu Hapus Tunggakan BPJS Harus Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 17:54
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.23.55
Nasional

Purbaya Tantang Lulusan PKN STAN Jadi Agen Perubahan

Rabu, 5 November 2025 - 17:31
WhatsApp Image 2025-11-05 at 15.25.56 (1)
Nasional

Ahmad Sahroni Disanksi MKD Nonaktif Dari Anggota DPR Enam Bulan

Rabu, 5 November 2025 - 15:51
CEFD391B-C134-4165-99FB-8BB68BF4B276
Nasional

KKP Perkuat Kesejahteraan Nelayan RI Lewat RAN Perikanan Skala Kecil

Rabu, 5 November 2025 - 14:57
Next Post
koranindopos

Koran Indoposco edisi 21 April 2022

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.