• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Aturan Perjalanan Bagi Transportasi Udara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 April 2022 - 11:31
in Headline
penumpang

Petugas membantu salah satu penumpang yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/4/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, dan berlaku mulai 19 April 2022.

BacaJuga:

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (20/4/2022).

Novie mengatakan, untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya. (mg2)

Tags: kemenhubsyarat perjalananTransportasi Udara

Berita Terkait.

klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45
bupati
Headline

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11
bowo
Headline

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45
sianturi
Headline

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:16
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto
Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:07
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42

OLAHRAGA

super
Olahraga

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 memasuki babak yang semakin menarik. Persija Jakarta berambisi mempertahankan posisi teratas, sementara Persib Bandung...

SelengkapnyaDetails
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.