• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Gubernur Riau Sudah Lengkap

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 April 2022 - 11:01
in Headline
Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ke penuntutan untuk segera disidangkan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM, dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK, pada Senin (18/4). Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Abaikan Kesepakatan Damai, Serangan Brutal Israel di Lebanon Bantai Puluhan Anak

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Ali mengatakan penahanan terhadap Annas masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti- Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” tambahnya, seperti dikutip Antaran Selasa (19/4/2022).

KPK mengumumkan Annas sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014- 2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.

Selanjutnya, atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Tersangka Annas, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. (mg2)

Tags: Annas Maamungubernur riauKPKSuap Pengesahan RAPBD Jambi

Berita Terkait.

libanon
Headline

Abaikan Kesepakatan Damai, Serangan Brutal Israel di Lebanon Bantai Puluhan Anak

Jumat, 10 April 2026 - 09:41
Antonio-Guterres
Headline

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Kamis, 9 April 2026 - 17:39
mujani
Headline

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Kamis, 9 April 2026 - 15:35
iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.