• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ikut Perintah Trump, Perusuh Capitol AS Mengaku Bersalah

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 15 April 2022 - 19:06
in Headline
as

Seorang pria merusak jendela saat massa pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerbu Gedung U.S. Capitol di Washington, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021). Foto diambil tanggal 6 Januari 2021. Antara/Reuters/Leah Millis/aww/cfo

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang juri pada Kamis (14/4/2022) menghukum pria Ohio yang mengaku mengikuti perintah mantan Presiden Donald Trump ketika dia menjarah barang-barang dari gedung Capitol Amerika Serikat selama kerusuhan tahun lalu. Keputusan juri itu merupakan kemenangan penting berikutnya bagi para jaksa.

Juri federal di Distrik Columbia menyatakan Dustin Thompson, 38 tahun, bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, termasuk menghalangi proses kenegaraan dan pencurian properti pemerintah.

Thompson telah mengaku memasuki Capitol dan mencuri sebotol minuman keras dan rak mantel selama kerusuhan.

Namun dalam strategi hukum baru, Thompson berargumen kepada juri bahwa dia bertindak atas perintah Trump. Menurut dia, Trump pada akhirnya bertanggung jawab atas massa yang menyerbu Capitol.

“Selain diperintahkan oleh presiden untuk pergi ke Capitol, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan,” Thompson mengatakan kepada juri, seperti dilaporkan CNN. “Saya terjebak pada saat itu,” ujarnya dilansir Reuters melalui Antara.

Hakim Distrik AS Reggie Walton, yang mengawasi persidangan, akan menjatuhkan hukuman terhadap Thompson dalam sidang pada Juli. Hakim memerintahkan Thompson ditahan di penjara sampai sidang itu bisa dilangsungkan.

Departemen Kehakiman AS kini telah memenangkan ketiga tuntutan 6 Januari yang diajukan ke pengadilan juri. Satu terdakwa dibebaskan dalam persidangan nonjuri. Sekitar 800 orang telah didakwa dengan kejahatan yang berkaitan dengan serangan 6 Januari. (aro)

Tags: amerikaASDonald Trump
Previous Post

Longsor di Kota Sukabumi, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

Next Post

No Comment Rusia, Jepang Bakal Hadiri G20

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
jepang

No Comment Rusia, Jepang Bakal Hadiri G20

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.