• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wakil Ketua MPR Usul Tiadakan Karantina Jamaah Umrah

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 8 Maret 2022 - 17:03
in Nasional
umrah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA/HO)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar pemerintah meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jemaah umrah pascakembali ke Indonesia ataupun mereklasasikan aturan tersebut.

Menurut HNW, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, tidak diberlakukannya kebijakan karantina oleh pemerintah melalui koordinasi intensif antara Kementerian Agama RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI, akan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah umrah sebagaimana peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

“Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina,” kata HNW, Selasa (8/3/2022), seperti dilansir Antara.

Di samping itu, tambah dia, peniadaan pemberlakuan aturan karantina akan membuat para jemaah umrah semakin merasa tidak terbebani dalam melakukan ibadah tersebut.

HNW menilai peniadaan karantina berkemungkinan besar dapat diterapkan di Indonesia sebagaimana negara perjalanan jemaah umrah, yakni Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina. Selain itu, tambah dia, kebijakan bebas karantina sudah dijalankan negara-negara tetangga Indonesia.

Baca Juga: Kebijakan Umrah Segera Diselaraskan

Ia mengatakan sejak tahun 2021, beberapa negara tetangga menerapkan sistem “Vaccinated Travel Lane” (VTL), yaitu kebijakan dari pemerintahnya untuk tidak memberlakukan karantina bagi para pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu yang telah ditentukan berisiko rendah terhadap penyebaran virus Covid-19.

Bahkan, tambah dia, Singapura melalui Menteri Kesehatannya menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan memperbolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.

“Ini berarti kebijakan bebas karantina sangat mungkin diterapkan di Indonesia dan itu bisa dimulai tidak hanya bagi turis di Bali, tetapi dari jemaah umrah yang telah melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Para jemaah umrah tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tidak tertular Omicron atau menularkan Omicron,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap aturan-aturan dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan umrah yang semakin profesional dan meringankan beban jemaah umrah akan dapat menguatkan mental dan imunitas jemaah saat melaksanakan ibadah.

Dengan demikian, menurutnya, saat berada di Arab Saudi, para jemaah umrah asal Indonesia semakin terjaga dari penularan virus Covid-19 varian Omicron.

HNW meminta pemerintah untuk mengembalikan biaya karantina yang telah disetorkan jemaah umrah Indonesia kepada maskapai Arab Saudi selaku penyedia jasa karantina.

Langkah itu, menurutnya, diperlukan karena Arab Saudi sudah tidak memberlakukan karantina saat kedatangan. (mg3)

Tags: Hidayat Nur WahidhnwJamaah UmrahkarantinaMPRWakil Ketua MPR
Previous Post

Food Station Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Next Post

Hakim MK Tegur Jaya Suprana karena Duduk saat Hakim Masuk Sidang

Related Posts

kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
Next Post
hakim mk

Hakim MK Tegur Jaya Suprana karena Duduk saat Hakim Masuk Sidang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.