• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen Bisa Manfaatkan Sisa Bangunan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Maret 2022 - 21:54
in Nusantara
tol bawen

Konsultasi publik proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.

“Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami,” kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

BacaJuga:

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.

“Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan Tol Bali Mandara Akan Ditutup selama 32 Jam saat Hari Raya Nyepi

Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genteng, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.

Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.

“Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran,” tuturnya.

Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

“Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan,” ujarnya.(mg2)

Tags: tolTol Yogyakarta-Bawenwarga

Berita Terkait.

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.