• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Intervensi Kehidupan Seksual Warganya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Februari 2022 - 03:25
in Nasional
komnas ham

Tangkapan layar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberi pengantar dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, dipantau dari Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan negara tidak boleh mengintervensi urusan pribadi warganya, termasuk soal kehidupan seksual mereka.

“Ini termasuk (ranah) privat, tidak boleh serta merta negara mencampuri; kecuali dia ada di ruang publik, itu lain soal,” kata Beka dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital yang disiarkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dipantau dari Jakarta, Senin (21/2/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Beka menegaskan ketika warga negara berada di ruang privat, seperti di rumah miliknya sendiri, tentu kehidupan seksual mereka menjadi urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri oleh negara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa aspek kehidupan pribadi lainnya yang tidak boleh dicampuri oleh negara ialah intersepsi atau penyadapan komunikasi, yang membatasi internet tanpa alasan jelas. Selain itu juga soal pengubahan nama pribadi tidak boleh dicampuri negara karena itu merupakan hak warga, tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM dan Polda Jateng Bahas Pendalaman Peristiwa Wadas

“Kemudian, ada perlindungan dari gangguan lingkungan dan hak untuk mengembangkan hubungan dengan orang lain. Mau pacaran, mau jomblo, itu adalah hak masing-masing individu dan negara tidak boleh mencampuri,” tegasnya.

Dia mengatakan negara memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan dimana masyarakat dapat saling menghormati hak orang lain, terlepas dari kehidupan pribadi mereka.

Terkait urusan mencampuri kehidupan pribadi warga negaranya, Beka mengatakan hal itu menjadi hak pribadi dan pantas memperoleh perlindungan serta jaminan dari negara, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

“Ini kenapa kemudian Komnas HAM dan beberapa teman-teman masyarakat sipil sering kali protes kalau ada tawaran yang masuk ke ponsel kita lewat SMS (pesan singkat). Kita tidak pernah memberi persetujuan kepada mereka yang mengirim SMS blasting tersebut,” ujarnya.

Para pelaku pengirim pesan singkat atau short message service (SMS) dengan jumlah masif dalam waktu singkat tersebut dapat berpotensi mengakses tanpa izin data pribadi masyarakat, berupa nomor telepon pengguna.

Hal tersebut menunjukkan negara belum menjamin perlindungan data pribadi warganya dengan maksimal. (mg3)

Tags: IntervensiKehidupan SeksualKomnas HAMnegara

Berita Terkait.

Ni-Luh-Puspa
Nasional

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Minggu, 12 April 2026 - 16:29
Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.