• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemenkumham Permudah Pendaftaran Perseorangan Pelaku UKM

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 18 Februari 2022 - 21:56
in Nusantara
kemekumham

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (kanan) saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Palangka Raya. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memudahkan pendaftaran perseroan perseroan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat meningkatkan usaha dan memperkuat ketahanan ekonomi.

“Kemenkumham meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas,” tutur Kakanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Ia menerangkan, entitas perseroan perseorangan itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mana pemerintah memberikan keringanan berusaha kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK).

Baca Juga: BCA Komitmen Dukung UMKM Indonesia

Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi patokan untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan keringanan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Adanya perseroan perorangan membolehkan pelaku usaha dapat membuat perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup dibuat satu orang.

“Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana,” tutur Ilham Djaya.

Pendirian perseroan perorangan diharapkan berdampak positif bagi pelaku UKM. Perihal ini karena mempermudah para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan dan juga memberikan perlindungan hukum.

Untuk itu, penerapan kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

“Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutur Iham Djaya.

Ia pun berharap, melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru. Muaranya, akan berkontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.

Pernyataan itu dikatakan Ilham terkait materi yang disampaikan ia saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Acara itu diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya. (mg4)

Tags: KemenkumhamPelaku UKMpendaftaran

Berita Terkait.

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:25
nelayan
Nusantara

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:30
bakauheni
Nusantara

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:34
pertamina
Nusantara

Arus Balik Lebaran Naik Level: Pertamina Hadirkan Perjalanan Kolektif yang Lebih Efisien

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:02
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.