• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemenkumham Permudah Pendaftaran Perseorangan Pelaku UKM

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 18 Februari 2022 - 21:56
in Nusantara
kemekumham

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (kanan) saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Palangka Raya. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memudahkan pendaftaran perseroan perseroan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat meningkatkan usaha dan memperkuat ketahanan ekonomi.

“Kemenkumham meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas,” tutur Kakanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip Antara.

Ia menerangkan, entitas perseroan perseorangan itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mana pemerintah memberikan keringanan berusaha kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK).

Baca Juga: BCA Komitmen Dukung UMKM Indonesia

Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi patokan untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan keringanan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Adanya perseroan perorangan membolehkan pelaku usaha dapat membuat perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup dibuat satu orang.

“Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana,” tutur Ilham Djaya.

Pendirian perseroan perorangan diharapkan berdampak positif bagi pelaku UKM. Perihal ini karena mempermudah para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan dan juga memberikan perlindungan hukum.

Untuk itu, penerapan kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

“Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutur Iham Djaya.

Ia pun berharap, melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru. Muaranya, akan berkontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.

Pernyataan itu dikatakan Ilham terkait materi yang disampaikan ia saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Acara itu diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya. (mg4)

Tags: KemenkumhamPelaku UKMpendaftaran
Previous Post

NEW CITY Perumahan Bumi Bantar Panjang @TENJO Gelar Temu Agent di Rumah Kayu Summarecon

Next Post

Kemenkeu Untuk Kerangka Kerja Tingkatkan Investasi Infrastruktur Swasta

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
g20

Kemenkeu Untuk Kerangka Kerja Tingkatkan Investasi Infrastruktur Swasta

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.