• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasan Menaker

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 15 Februari 2022 - 06:19
in Headline
menaker

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022) Foto : Antara/Prisca Triferna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

“Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual di Jakarta pada Senin (14/2/2022).

BacaJuga:

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Aturan JHT 56 Tahun Sudah Sesuai Amanat UU SJSN

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. JHT sendiri dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.

“Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia,” tegasnya dilansir Antara.

Ida juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 itu, katanya, salah satunya ditujukan untuk mempermudah layanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif. (aro)

Tags: buruhjaminan hari tuajhtmenakerpekerja

Berita Terkait.

Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30
Prabowo
Headline

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1629 shares
    Share 652 Tweet 407
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.