• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan Karena Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:22
in Nusantara
herry

Sejumlah personel kepolisian menjaga sidang putusan Herry Wirawan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

BacaJuga:

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. Yang pertama merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan yang kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Jaksa: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihadirkan di Sidang Vonis

Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

“Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mg1)

Tags: herry wirawanKasus Pemerkosaan SantriwatipemerkosaanPesantrenpn bandung
Berita Sebelumnya

Pelatih Tegaskan PSG Miliki Level yang Sama dengan Real Madrid

Berita Berikutnya

Peneliti Ingin Presidensi G20 Dorong Transformasi Sistem Pendidikan

Berita Terkait.

sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
pgn
Nusantara

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

Jumat, 28 November 2025 - 15:45
bogasari
Nusantara

Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

Jumat, 28 November 2025 - 14:56
Berita Berikutnya
g20

Peneliti Ingin Presidensi G20 Dorong Transformasi Sistem Pendidikan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.