• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Soroti Kepala BKD terkait Pergantian Plt Kepsek di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Februari 2022 - 08:25
in Nusantara
plt kepsek

Moch Ojat Sudrajat, pengamat Pendidikan Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya peryataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin bahwa setiap pergantian posisi ASN yang menjadi kewengan Kepala OPD harus dilaporkan ke BKD mendapat sorotan dari Pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat.

Ojat menilai, Kepala BKD terlalu responsif menyikapi pergantian puluhan orang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang tidak lulus tes Calon Kepala Sekolah (Cekep), terkait perbedaan data jumah Plt Kepsek yang diganti dan yang dilaporkan oleh Dindikbud ke BKD.

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Menurut Ojat, perbedaan data atas pergantian Plt Kepala Sekolah mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih soft, elegan dan saling menghormati, serta menghargai sesama OPD di Pemprov Banten. Yakni, dengan cara saling koordinasi serta diskusi agar tidak gaduh di ruangan publik.

”Ini oleh Kepala BKD malah diumbar ke media, seakan-akan terkesan menyudutkan bahwa Dindikbud telah melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Ojat kepada Indoposco, Jumat (11/2/222).

Menurut Ojat, jikapun ada kelalaian dari Dindikbud Banten melaporkan jumlah Plt Kepsek yang diganti kepada BKD cukup diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon 3, dan tidak harus pejabat eselon 2 yang ikut mengomentari.

”Mengenai pergantian Plt Kepsek, akan lebih baik jika ada atau tidak ada data yang tidak sinkron. Menurut pendapat saya, cukup diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon 3,” cetusnya.

Sebab, jika hanya penunjukan dan pergantian seorang Plt Kepsek terlalu kecil jika harus pejabat eselon 2 yang ikut berkomentar. ”Hal yang terlalu kecil jika sampai harus pejabat eselon 2 menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh Ojat menganalisa, gaduhnya soal pergantian puluhan Plt Kepsek berkaitan erat dengan akan berakhirnya masa jabatan Muhtarrom sebagai Plt Sekda (Sekretaris Daerah) Banten sebagai alat untuk pengalihan isu. ”Atau diduga mungkin ini hanya menutupi masalah Plt Sekda yang tinggal menghiutng hari menuju 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ada perbedaan mencolok data jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh) yang diganti dengan yang dilaporkan ke BKD oleh Dindikbud Banten.

Menyikapi adanya perbedaan data tersebut Kepala BKD Banten Komarudin menjelaskaan, secara umum setiap adanya kebijakan yang menjadi kewenangan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait pergantian posisi ASN harus dilaporkan ke BKD, agar BKD dapat memantau kinerja dan men-setting absensi ASN tersebut.

”Harusnya semua Plt Kepsek yang diganti atau penempatan Plt Kepsek di tempat yang baru harus dilaporkan ke BKD, untuk setting absensi dan penilaian kinerjanya,” tegas Komarudin.

Sementara Kepala Nidang (Kabid) Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banteh Nurmutia menjelaskan, yang dilaporkan ke BKD itu hanya Kepala Sekolah yang memasuki usia pensiun, sehingga tidak semua penggantian Plt itu harus dilaporkan ke BKD, karena penanda tangan penggantian Plt itu adalah Kepala Dindikbud Banten. ”Plt Kepsek itukan hanya untuk jabatan sementara, jadi tidak semuanya harus dilaporkan ke BKD,” tetang Nurmutia.

Namun demikian, Nurmutia mengirimkan foto surat tembusan SK yang ditujukan kepada Gubernur Banten,Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah, tanpa merinci SK surat tembusan mana dikirimkan ke indopos.

”Kepala Sekolah yang pensiun pada bulan Januari 2022.Yaitu, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tangsel dan yang pensiun tanggal l 1 Februairi 2022 adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Kramat Watu,Serang,” jelas Nurmutia. (yas)

Tags: BantenBKD BantenKepala BKD BantenPlt Kepsek

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.