• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Varian Omicron Terus Naik, Pemerintah Ketatkan Kegiatan Peribadatan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Februari 2022 - 13:45
in Headline
Kegiatan Shalat jum'at

Caption: pelaksanaan salat Jumat. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat. Sejumlah kebijakan dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

“Tata cara ibadah umat Islam di tengah pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan. Hal itu dipengaruhi dinamika perkembangan kasus Covid-19,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (7/2/2022).

BacaJuga:

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Ia menyebut, ada empat poin penting yang harus diperhatikan masyarakat saat melakukan kegiatan peribadatan di tengah pandemi. Selain tempat ibadah, pengurus hingga jamaah harus taat protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga : DKI Dukung Polda Metro Tutup Sementara Lalu Lintas Cegah Covid-19

“Perubahan tata cara peribadatan ini sebagai langkah produktif agar bisa memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

“SE Menag 4/2022 ini sebagai langkah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pelaksanaan peribadatan pada PPKM level 3, kapasitas tempat ibadah 50 persen. Sementara level 2 dan 1 maksimal 75 persen.

“Ini berlaku untuk semua tempat peribadatan seperti: masjid, gereja atau vihara dan tempat peribadatan lainnya,” katanya.

Pengurus tempat peribadatan, dikatakan dia, harus bisa memastikan jalannya peribadatan aman dari penularan Covid-19. Dan memastikan semua jamaah taat pada protokol kesehatan.

“Jamaah harus patuh Prokes dan tidak sedang sakit. Serta membawa perlengkapan ibadah sendiri,” ujarnya.(nas)

Tags: covid-19OmicronProkes
Berita Sebelumnya

Tak Perlu ke Luar Negeri Bogor Punya Wisata Budha Tidur

Berita Berikutnya

Vaksin Merah Putih Ditargetkan Dapat Izin Darurat Juli 2022

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
Berita Berikutnya
Vaksin merah putih

Vaksin Merah Putih Ditargetkan Dapat Izin Darurat Juli 2022

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.