• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tangkap 99 Karyawan Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:40
in Headline
Pinjol

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu malam.

“Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, seperti dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga:

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Banyak Guru di Kepri Terjebak Pinjol Ilegal

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan,” kata Zulpan.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(mg2)

Tags: ilegalPenangkapanpinjolPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05
Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.