• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Sangat “Powerful”

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Januari 2022 - 06:39
in Headline
pakar siber

Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu, kata pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha.

Misalnya, kata Pratama Persadha, untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan data pribadi yang mereka kelola harus jelas pasalnya.

BacaJuga:

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

“Dalam draf RUU PDP, saat ini yang mengancam pengendali data adalah Pasal 51,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) , seperti dikutip Antara, Minggu (23/1/2022) malam.

Disebutkan dalam draf Pasal 51 bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.

Namun, menurut Pratama, frasa “mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi” ini apakah memang kuat atau tidak, mungkin ahli hukum yang bisa lebih jauh berpendapat.

Baca Juga: RUU PDP Harus Dibuat Sangat Powerful dan Tidak Ambigu

Ia menilai draf RUU PDP lebih banyak membicarakan bagaimana objek hukum harus memperlakukan data pribadi, misalnya tidak boleh menjual, mencuri, dan seterusnya.

“Itu sudah baik. Namun, ada hal lain yang krusial seperti standar keamanan macam apa yang harus ditentukan,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC ini.

Diakuinya memang ada pasal pedoman perilaku pengendali data pribadi oleh asosiasi, yaitu Pasal 55. Namun, ini tidak bicara tentang standar teknologi apa yang harus dipakai, sumber daya manusia (SDM) seperti apa yang harus ada.

Diungkapkan pula ada ketakutan bila standar teknologi seperti apa yang harus diimplementasikan harus juga diatur lewat undang-undang dan turunannya, bahkan akan banyak yang tidak sanggup di Tanah Air.

“Hal itu bisa dibuat limitasi, misalnya lembaga negara dan perusahaan dengan valuasi nilai tertentu,” kata Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (mg3)

Tags: PowerfulRUU perlindungan data pribadisiber

Berita Terkait.

one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07
Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions
Headline

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Senin, 16 Maret 2026 - 22:01
Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda
Headline

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Senin, 16 Maret 2026 - 21:01
andrie
Headline

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22
ferry
Headline

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa

Senin, 16 Maret 2026 - 20:02
Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case
Headline

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Senin, 16 Maret 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.